SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini, terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial YGH (27), warga Desa Perbawari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
“YGH diamankan di sebuah rumah di kawasan perumahan di Cibeureum pada Senin (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa kotak kaleng berisi 18 paket sabu dengan berat total 6,32 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U. Saat ini, sosok U telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian,” paparnya.
Lanjut Tenda, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Ia menegaskan, Satnarkoba berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, YGH terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





