• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, September 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Konflik PT Pajajaran dan Perwapas Warungkiara Memanas, Pengembang Bakal Ngambil Langkah Hukum

redaktur by redaktur
25 Desember 2024
in Daerah, HEADLINE
0
FOTO//Ist

WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, adakan mediasi antara PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri dan Perkumpulan Warga Pasar (Perwapas) Warungkiara, Selasa (24/12/2024).

Hal itu dilakukan, untuk mencari solusi terkait polemik pengelolaan Pasar Warungkiara yang sampai saat ini semakin memanas dan saling tuding antara PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri dan Perwapas.

Direktur PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri, Yukeu Ayu Lestari, dengan tegas menyatakan bahwa pembentukan Perwapas tidak sah karena melanggar Pasal 5 dalam perjanjian awal mereka.

BacaJuga

Program Rumah Subsidi Menyala, Harapan Baru Warga Kota Sukabumi

Program Rumah Subsidi Menyala, Harapan Baru Warga Kota Sukabumi

29 September 2025
Puluhan Ribu Butir Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

Puluhan Ribu Butir Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

29 September 2025
Rakor Lintas Sektor Evaluasi Program MBG, Pemkab Sukabumi Tegaskan Integritas Pelaksanaan

Rakor Lintas Sektor Evaluasi Program MBG, Pemkab Sukabumi Tegaskan Integritas Pelaksanaan

29 September 2025
Bupati Tutup Yanlik K’Nyaah Rahayat dan Expo Sukabumi 2025

Bupati Tutup Yanlik K’Nyaah Rahayat dan Expo Sukabumi 2025

29 September 2025

“Pembentukan Perwapas tidak pernah melibatkan kami sebagai pengelola sah. Mereka mengambil alih pengelolaan pasar tanpa dasar yang jelas dan melanggar hak kami,” kata Ayu, sapaan karib Yukeu Ayu Lestari.

Ayu menyoroti bahwa Perwapas memaksakan keberadaannya dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang menurutnya tidak relevan.

“Pasal 45 Perda menyebutkan bahwa izin lama tetap berlaku hingga selesai. Perjanjian kami dengan Pemda berlaku hingga 2027, jadi Perda baru tidak bisa diterapkan di pasar kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, Perwapas telah melakukan kegiatan pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk pengumpulan iuran dari pedagang. “Kalau mereka bilang tanah pasar ini ilegal, maka semua kegiatan mereka juga ilegal. Bagaimana bisa mereka mengelola pasar tanpa legalitas,” tanya Ayu.

Ayu mengungkapkan, bahwa pihak dinas bersikukuh untuk memberikan ijin kepada Perwapas di Pasar Warungkiara, meskipun pasar ini adalah pasar swasta dan tidak dibangun dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Kami ingin memastikan implementasi Perwapas, meski pasar ini bukan pasar pemerintah,” ujarnya.

Namun, Ayu menegaskan bahwa status tanah Pasar Warungkiara sudah jelas berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh PT Sugih Mukti pada 2005 dan telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak tiga kali. Yakni pada 2007, 2019, dan terakhir pada November 2024. Ia memastikan bahwa perusahaan mereka adalah legal dan telah memenuhi prosedur perizinan yang diperlukan.

“Dari SPH tersebut, kami sudah mengajukan ke BPN, dan Alhamdulillah perusahaan kami legal. Setelah itu, kami akan melanjutkan proses perizinan dengan SKRK, PKKPR, dan PBG,” jelasnya.

Ayu menuturkan, selanjutnya akan mengambil langkah hukum terkait persoalan pasar tersebut. Ia mengingatkan, PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri tidak membagi kapling dengan Perwapas. Ingin Perwapas hengkang dari pasar swasta Warungkiara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Perwapas Warungkiara, Rijal Gunawan, balik menuding bahwa pihak PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri tidak memiliki legalitas tanah yang jelas. Menurutnya, pengelolaan pasar oleh PT Pajajaran Bumi Rahayu Mandiri harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang hingga kini belum ada.

“Tanah seluas dua hektar ini statusnya masih SHGP, belum naik menjadi SHGB. Bagaimana mungkin mereka mengklaim sebagai pengelola resmi jika legalitas tanahnya saja belum jelas,” ujar Rijal.

Rijal membantah, tudingan bahwa Perwapas mengambil alih pasar secara ilegal. Menurutnya, Perwapas hanya mengatur keamanan dan kebersihan pasar, sementara pengelolaan parkir dan fasilitas lain tetap menjadi tanggung jawab PT Pajajaran Bumi Rahayu.

“Kami hanya membantu warga pasar. Jika PT Pajajaran mau bekerjasama, kami siap tapi semuanya harus sesuai aturan,” tegas Rijal.

Kabid Bapokting Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Usep Setiawan menyayangkan konflik yang terus berkelanjutan tanpa solusi. Ia menegaskan pentingnya dialog yang kondusif antara kedua pihak.

“Silaturahmi harus dijaga. Semua pihak harus menahan ego dan fokus pada kepentingan masyarakat pasar. Kami akan memfasilitasi untuk mediasi berikutnya agar masalah ini bisa segera selesai,” singkat Usep.

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Pemdes Damarraja Tuntas Salurkan Insentif Kelembagaan Desa tahun 2024

Next Post

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

Next Post
Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto Soal Pemberantasan Korupsi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi