GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan insentif kepada 41 orang yang terdiri dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Insentif tersebut diberikan untuk periode tiga bulan terakhir, dengan jumlah Rp100.000 per bulan per penerima, (30/12/2024).
Kepala Desa Mangkalaya, Riva Anistriani, menyatakan bahwa insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah desa atas peran aktif RT dan RW dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Mereka bekerja langsung di lapangan melayani masyarakat,” ujar Riva.
RT dan RW di Desa Mangkalaya berperan penting dalam menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa, membantu administrasi kependudukan, serta mendukung berbagai kegiatan sosial. Keberadaan mereka menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Riva Anistriani berharap, insentif ini dapat menjadi motivasi bagi RT dan RW untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa RT dan RW merasa didukung oleh pemerintah desa, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal,” tambahnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam