GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaksanakan musyawarah bersama panitia penjaringan perangkat desa dan panitia penjaringan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Aula Desa Cibentang, Rabu (08/01/2025).
“Ya, dalam musyawarah ini Pemdes, melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati No 34 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, sosialisasi juga mencakup Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang BUMDES,” kata Kepala Desa Cibentang Empung Kurniawan diwakili Kaur Perencanaan Desa Cibentang Sadewa Herlambang, (08/01).
Lebih lanjut, dalam musyawarah tersebut juga dibahas mengenai teknis pelaksanaan penjaringan perangkat desa dan pengurus BUMDES.
“Musyawarah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan yang berlaku, sehingga proses penjaringan perangkat desa dan pengurus BUMDES dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tuntas, demi kemajuan Desa Cibentang.
“Semoga semuanya berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat besar bagi kemajuan desa kita,” tambahnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam