
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan pemasangan baliho yang memuat informasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.
Transparansi penggunaan dana desa merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Dengan adanya pemasangan baliho ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pengelolaan anggaran desa.
Kepala Desa Bantarkalong, Rohmatulloh, menjelaskan, “Transparansi Dana Desa merupakan bentuk akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa. Masyarakat Desa Bantarkalong kini semakin mudah untuk mengetahui informasi terkait anggaran desa yang dikelola dengan baik dan tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemasangan baliho ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat, agar warga desa dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan dana desa.
“Diharapkan, dengan adanya inisiatif ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa semakin meningkat, serta terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan transparan,” pungkasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar 
Redaktur: Reza
 
	    	 
		    




 
							
 
							