SUKABUMI KOTA–Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Prastio Surahmanto, didampingi Penanggungjawab Pelayanan Klaim, Toif Riyanto menjelaskan, para korban kecelakaan, berhak mendapat santunan yang dijamin oleh PT Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Selain itu, juga sesuai dengan visi yang diemban PT Jasa Raharja, yakni menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi, dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib, sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, pada tahun 2012 mendatang, akan menyelenggarakan sosialisasi kepada warga masyarakat, di 7 kecamatan se Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, selain untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan berbagai program yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja, juga dalam rangka upaya meningkatan pengetahuan dan wawasan warga masyarakat, khususnya dalam mengurus klaim asuransi kecelakaan. Karena hingga saat ini, masih banyak warga masyarakat awam, yang belum mengetahui cara-cara dan prosedur mengurus klaim asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja. Ditandaskannya, mengurus klaim asuransi kecelakaan di PT Jasa Raharja tidak sulit, serta bisa dengan cepat diselesaikan dalam waktu beberapa hari, dengan catatan berbagai persyaratan dan prosedur, dapat dipenuhi oleh warga masyarakat, atau oleh keluarga korban kecelakaan. Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat atau oleh keluarga korban kecelakaan, khususnya dalam mengurus klaim kecelakaan ke PT Jasa Raharja, antara lain mengisi Formulir Pengajuan, dengan melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian, Surat Keterangan dari dokter atau Rumah Sakit yang merawat korban kecelakaan, dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas korban lainnya, atau Foto Copy KTP ahli waris korban. Dsn