
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rancangan perubahan KUA PPAS mulai dibahas dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (11/07/2025).
Bupati Kabupaten Sukabumi, Asep Japar mengatakan, penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
“Pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sangat penting, penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah red) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien, ” paparnya.
Ia membeberkan, Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat. “Seperti untuk gaji dan tunjangan pegawai serta pembiayaan program prioritas lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menginformasikan sejumlah agenda kedepan terkait pelaksanaan pembahasan lanjutan perubahan KUA PPAS 2025.
Diantaranya, kata Budi, yaitu rapat kerja komisi-komisi DPRD dalam rangka pembahasan program dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS, agenda ini akan dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa 14-15 Juli 2025.
Kemudian, dilanjutkan dengan melaksanakan rapat gabungan badan anggaran DPRD dengan pimpinan komisi-komisi. Membahas mengenai masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS, kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu 16 Juli 2025.
Selanjutnya, menggelar rapat gabungan badan anggaran dengan TAPD. Membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang akan dilaksanakan Kamis 17 Juli 2025.
Terakhir, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Rencananya akan dilaksanakan Jumat 18 Juli 2025.
“Dengan disampaikannya nota pengantar bupati, tahapan selanjutnya adalah. Pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG