
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, membeberkan tiga alokasi pengunaan bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jawa Barat, tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Penataan Desa dan Sarana Prasarana Desa (PDSD) DPMD Kabupaten Sukabumi, Syarif Hidayat mengatakan, Banprov diberikan kepada 381 desa dengan besaran sama masing-masing senilai 130 juta rupiah.
Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan tahun ini mengalami pergeseran waktu dibanding tahun lalu, Pada Juli 2024. Pemerintah desa sudah menerima dana banprov namun di 2025 mereka baru mendapat informasi pengajuan administrasi pencairan.
“Peruntukannya juga berbeda, tahun ini hanya tiga alokasi penggunaan anggaran. Yaitu, untuk tambahan insentif perangkat desa sebesar Rp25 juta, operasional BPD Rp7 juta, dan sisanya Rp98 juta untuk infrastruktur dasar prioritas, terutama pembangunan jalan desa dengan kondisi buruk,” tuturnya, belum lama ini.
Ia menyebut, DPMD Provinsi Jawa Barat sudah memiliki data jalan desa yang rusak berat dan sedang. Kondisi tersebut diketahui berdasarkan laporan pemerintah desa pada tahun 2023-2024
Maka dari itu, pemerintah desa diimbau untuk menentukan lokasi pembangunan dengan skala prioritas yang jelas dengan mengutamakan perbaikan jalan rusak berat. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) juga mesti dikonsultasikan dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) atau Dinas Perumahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
“Dalam pelaksanaan, harus sesuai perencanaan, dan dalam pengawasan, kami berharap BPD dan pihak kecamatan ikut mengawasi. Tupoksi kami hanya melakukan pembinaan. Semoga hingga akhir tahun anggaran, Banprov dapat terserap sepenuhnya di seluruh desa,” katanya mewakili Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi.
DPMD Kabupaten Sukabumi mencatat, total estimasi keseluruhan anggara Banprov Jabar 2025 untuk 381 desa di Kabupaten Aukabumi mencapai sekitar Rp49 miliar.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG