SUKABUMI, sukabumizone.com || Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluapkan kekecewaan sekaligus kemarahannya terhadap birokrasi pemerintahan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Hal itu dipicu wafatnya seorang balita berusia tiga tahun bernama Raya, warga Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, pada 22 Juli 2025 akibat penyakit cacingan.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (19/8/2025), Dedi menegaskan memberi sanksi tegas berupa penundaan pencairan bantuan untuk Desa Cianaga. “Karena desanya tidak mampu mengurus warganya, saya tunda bantuan desanya,” ujarnya.
Kondisi keluarga almarhum Raya memperlihatkan situasi memprihatinkan. Ibunya terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sementara sang ayah menderita tuberkulosis (TBC). Lingkungan keluarga pun minim sanitasi, yang memperparah risiko kesehatan anak.
Menurut Dedi, kegagalan perangkat desa dan RT dalam menangani masalah mendasar warganya menunjukkan lemahnya pelayanan publik di tingkat paling bawah. Ia menegaskan, birokrasi harus hadir dalam urusan yang menyangkut hidup dan mati masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, saat dikonfirmasi awak media menyatakan akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Penundaan Banprov sampai saat ini belum ada penyaluran dari provinsi,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/8/2025).
Gun Gun
menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan program Anugerah Gapura Sri Baduga yang tidak hanya memberikan apresiasi bagi desa yang serius membangun, tetapi juga memberi hukuman bagi desa yang lalai menjalankan amanah pelayanan publik.
(MA)