SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna. Namun, di balik pengesahan itu muncul sejumlah catatan penting, mulai dari tunggakan transfer pusat hingga lonjakan alokasi dana untuk program P2RW.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan perubahan APBD diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kebijakan anggaran ini untuk kesejahteraan masyarakat lahir dan batin, dengan tetap menjunjung efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Ayep.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses pembahasan, mulai dari Bamus, Pansus, fraksi, hingga komisi. Meski demikian, rancangan APBD ini masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif.
Berdasarkan struktur Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,353 triliun, penerimaan pembiayaan Rp49,6 miliar dari SiLPA hasil audit BPK, serta pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengingatkan masih ada tantangan serius dari sisi keuangan. “Masih ada tunggakan transfer dana pusat lebih dari Rp20 miliar yang belum dibayarkan. Pemerintah daerah harus lebih fokus menggali PAD,” tegasnya.
Wawan juga menyoroti kenaikan signifikan pada alokasi Program Pemberdayaan Partisipasi Rukun Warga (P2RW). “Dari awalnya Rp4,5 miliar di padat karya, kini melonjak jadi Rp9,8 miliar untuk P2RW,” ungkapnya.
Kenaikan anggaran P2RW ini dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat efektivitas dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat masih kerap dipertanyakan.
Reporter : Restu Virmansyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





