SUKABUMI, sukabumizone.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia menegaskan, seluruh proses penyempurnaan Perubahan APBD 2025 telah melalui tahapan evaluasi gubernur dan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan anggaran.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025, dan telah dibahas serta disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penyempurnaan hasil evaluasi ini menjadi langkah penting agar Perubahan APBD 2025 lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih tepat sasaran serta selaras dengan kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Keputusan paripurna tersebut menjadi tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran, sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tetap berada pada jalur prioritas yang ditetapkan bersama.
Redaktur : Ginda Ginanjar