• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kepala DPMD Sukabumi Jelaskan Peran Kades dalam Tubuh Koperasi Desa Merah Putih

redaktur by redaktur
14 September 2025
in HEADLINE
0

 

Kadis DMPD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi | foto : Ist

SUKABUMI, sukabumizone.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih, namun bukan sebagai pengelola utama. Peran desa lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan penasihat, guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Gun Gun menjelaskan bahwa kebijakan terkait koperasi ini mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa. “Saya punya kewenangan dari sisi desa, karena dana desa itu dijadikan jaminan sebesar 30 persen. Surat dari Kemendesa juga menyatakan demikian,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).

BacaJuga

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

Identitas Wisatawan Tewas di Pantai Karanghawu Terungkap, Polisi: WNA Afganistan Pencari Suaka

28 Desember 2025
Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

Teror Hilangnya Ayam Terungkap, Ular Sanca Raksasa Ditangkap Warga Cikembar

28 Desember 2025
Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

Tragis, Wisatawan Pria Tanpa Identitas Meninggal Terseret Ombak di Karanghawu

27 Desember 2025
Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

Family Gathering Hab ke 80 Kemenag, Bupati “Jadilah Teladan Dalam Kerukunan dan Kekompakan

27 Desember 2025

Ia menekankan bahwa keputusan terkait pengelolaan koperasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kepala desa. “Peran DPMD adalah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para kepala desa. Tapi saya tekankan, keputusan tidak boleh hanya dari kepala desa. Keputusan harus diambil bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegas Gun Gun.

Meskipun koperasi berpotensi menyumbang hingga 20 persen dari keuntungan kepada Pendapatan Asli Desa (PADes), baik pemerintah daerah maupun desa tetap tidak dilibatkan secara langsung dalam pengelolaannya.

“Pemda tidak terlibat langsung karena prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sumber PADes itu memang 20 persen dari keuntungan koperasi, tapi pembagian itu tetap diputuskan melalui forum rapat anggota. Secara struktur, desa memang tidak masuk dalam pengelolaan koperasi karena prosedurnya berbeda,” paparnya.

Agar koperasi dapat berjalan secara sehat dan profesional, menurut Gun Gun, diperlukan mekanisme check and balance yang jelas. “Di dalam struktur koperasi ada penasihat dan pengawas, di mana kepala desa berperan sebagai pengawas. Ini harus dijalankan secara fungsional. Pengurus koperasi berada di bawah pengawasan tersebut, dan setiap keputusan harus melalui forum rapat anggota, tidak bisa diputuskan sepihak,” terangnya.

Dengan mekanisme yang sehat dan partisipatif, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi wadah ekonomi desa yang berkelanjutan, dikelola secara musyawarah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(SU)

Previous Post

DPMD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Desa di Sukabumi

Next Post

Pemdes Bantargadung, Salurkan BLT – DD Kemiskinan Ektrim Untuk 50 KPM

Next Post
Pemdes Bantargadung, Salurkan BLT – DD Kemiskinan Ektrim Untuk 50 KPM

Pemdes Bantargadung, Salurkan BLT - DD Kemiskinan Ektrim Untuk 50 KPM

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi