
SUKALARANG sukabumizone.com ll Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan dan pengesahan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022 hingga 2030.
Kegiatan yang berlangsung di aula desa tersebut dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, kader desa, serta sejumlah undangan lainnya. Musdes ini menjadi momentum penting dalam rangka menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan situasi terkini.
Kepala Desa Sukamaju, Haris Sugiarto, menuturkan bahwa Musdes ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan desa yang wajib dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Menurutnya, perubahan RPJMDes diperlukan untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.
“Musdes ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Pemdes Sukamaju dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkesinambungan. Dengan adanya perubahan RPJMDes, diharapkan kebutuhan prioritas masyarakat dapat lebih terakomodasi,” ujar Haris kepada sukabumizone.com (30/9/2025).
Dalam forum tersebut, berbagai usulan disampaikan mulai dari peningkatan infrastruktur jalan desa, sarana pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Semua usulan yang masuk dibahas secara musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen yang hadir, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat desa.
Selain itu, Kepala Desa Sukamaju juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam memastikan seluruh program berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Harapan kami, setelah ditetapkannya perubahan RPJMDes ini, seluruh pihak bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tambahnya.
Musdes penetapan dan pengesahan perubahan RPJMDes ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama. Dengan adanya dokumen perencanaan tersebut, Pemdes Sukamaju optimis pembangunan desa ke depan akan lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Restu Virmansyah
Resdaktur : Ginda Ginanjar