
SUKABUMI, sukabumizone.com || Tuntutan sejumlah warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongsari memecat dua perangkat desa, mendapat respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, namun harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, setelah mendapat rekomendasi dari camat dan bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK),” jelas Gun Gun Gunardi kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ada alasan-alasan tertentu yang sudah ditentukan dalam regulasi,” ujarnya.
Gun Gun menambahkan, setiap keputusan yang diambil kepala desa terkait perangkat desa harus mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kami dari DPMD selalu mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah desa dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai keputusan administratif justru menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” pungkasnya. (SU)





