PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, membahas dua agenda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, komplek perkantoran, Jalan Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Selasa (14/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan. Agenda rapat paripurna pertama adalah persetujuan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) tahun 2026, sementara acara kedua yaitu pengambilan keputusan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
” Persetujuan RAPBD selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, Nah, kalau Raperda yang pasar swalayan sudah selesai. Tinggal nanti digunakan agar menjadi raperda yang definitif tentunya,” kata Budi Azhar.
Menurut Budi, poin inti raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan. UMKM, masyarakat yang berjualan biasa, serta pedagang pasar tradisional tertata dengan baik dan tak terganggu oleh keberadaan pasar swalayan.
Raperda ini, sambung dia. Mengatur zonasi wilayah dan akan segera disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak.
“Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.” paparnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi. Asep Japar menambahkan, Toko modern dan swalayan akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat.
“Keduanya dapat saling memajukan, raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup red)” tuturnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Ruslan AG