SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025 yang menetapkan agenda kegiatan DPRD untuk November hingga Desember 2025. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis diambil, mulai dari penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, hingga penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar terkait Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, yang menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan layanan publik dan mitigasi risiko bencana di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, melaporkan hasil penyusunan Propemperda 2026 yang memuat berbagai rencana peraturan daerah prioritas untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Disusul laporan Ketua Bapemperda, Bayu Permana, yang memaparkan hasil pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional, serta laporan Pimpinan Badan Anggaran DPRD, Usep, yang menyoroti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, membacakan tiga keputusan penting DPRD, yakni penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025), Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025), serta persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan Propemperda 2026 menjadi bukti kuatnya koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. “Seluruh tahapan pembahasan berjalan baik dan lancar. Penetapan Propemperda 2026 menjadi pijakan penting dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai tanda resmi ditetapkannya Propemperda 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan landasan pembangunan tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan setiap perda agar hasilnya relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Peraturan daerah harus lahir dari perencanaan yang baik agar menjadi landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang dinilai konstruktif dan tepat waktu.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses legislasi tersebut. “DPRD berkomitmen menjaga komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG





