
SUKABUMI, sukabumizone.com ll Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar selama sepuluh hari, mulai 6 hingga 15 November 2025, polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan mengamankan 11 terduga pelaku, termasuk dua target operasi (TO). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat total 97,51 gram.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang secara konsisten memantau titik rawan dan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan target operasi. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 97,51 gram,” ungkap AKP Tenda, Minggu (16/11/2025).
11 pelaku dari berbagai latar belakang diamankan sebelas terduga pelaku yang diamankan merupakan warga Sukabumi dengan beragam profesi, mulai dari karyawan swasta, buruh harian, hingga pelajar dan mahasiswa.
Mereka yakni, RS alias J (46) diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Cibeureum, dengan barang bukti 1,01 gram sabu.
R alias A (45) dan RR alias B (39) ditangkap di Gang Adirja, Cikole, dengan barang bukti 27,10 gram sabu. AA alias U (29) ditangkap di Sukaraja dengan barang bukti 10,42 gram sabu. AS alias P (24) pelajar/mahasiswa, diamankan di Bojongraharja, Cikembar, dengan barang bukti 9,96 gram sabu. RM alias J (34) ditangkap di Tipar, Citamiang, dengan barang bukti 6,71 gram sabu.
DA alias H (31) dan IM alias B (44) diringkus di Benteng Kidul, Warudoyong, dengan barang bukti 2,7 gram sabu. DF alias A (42) dan FT alias K (44) ditangkap di Sukaraja, dengan total barang bukti 38,09 gram sabu.
MNA alias A (28) diamankan di Jalan Parahita Ciandam, Cibeureum, dengan barang bukti 1,52 gram sabu.
Modus Klasik: Sistem Tempel hingga Transaksi Langsung dari pemeriksaan sementara, para pelaku mengedarkan sabu dengan berbagai cara, mulai dari sistem tempel yang disertai arahan khusus, hingga transaksi langsung di sejumlah titik rawan.
“Modusnya masih klasik, namun mereka berupaya memecah jaringan distribusi melalui sistem tempel dan komunikasi terbatas. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pola tersebut berhasil kami lacak dan kami tindak,” jelas AKP Tenda kepada sukabumizone.com , Senin (17/11/2025).
Diproses Hukum, Terancam 15 Tahun Penjara Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Sukabumi, baik melalui penindakan maupun pencegahan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika melalui langkah-langkah tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Operasi Rutin untuk Tekan Peredaran Narkoba Operasi Antik Lodaya merupakan kegiatan rutin jajaran Polda Jawa Barat yang difokuskan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat. Melalui operasi ini, diharapkan pengungkapan kasus semakin meningkat dan ruang gerak para pelaku semakin sempit.
Hal itu disampaikan kembali oleh AKP Tenda sebagai bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Reporter : Restu Virmnasyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





