SUKABUMI, sukabumizone.com ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda utama yang berkaitan dengan laporan reses, penyusunan regulasi, hingga penetapan Raperda.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Paripurna ini kami laksanakan untuk menegaskan komitmen DPRD dalam menyerap aspirasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Wawan kepada wartawan, belum lama ini.
Agenda pertama adalah Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025/2026. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan prioritas pada pembahasan program pembangunan.
“Setiap aspirasi masyarakat akan kami kawal, karena itu merupakan dasar pengambilan keputusan bagi DPRD,” tegasnya.
Selanjutnya, DPRD menyetujui Propemperda Tahun Anggaran 2026, sebagai acuan pembentukan Perda di tahun mendatang. Agenda ketiga adalah Persetujuan terhadap Raperda APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026, yang menurut Ketua DPRD telah melalui rangkaian pembahasan intensif bersama pemerintah daerah.
Agenda terakhir adalah Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan DPRD secara definitif.
Ketua DPRD menyebutkan bahwa seluruh keputusan ini diambil melalui pembahasan yang matang.
“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi dapat terus terjaga demi kemajuan Kota Sukabumi.





