
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Perubahan ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 yang ditetapkan pada 8 Desember 2025. Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan rencana kerja DPRD ini merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab agar seluruh fungsi DPRD dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 sebelum akhirnya dibawa ke forum Rapat Paripurna untuk ditetapkan bersama.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Bayu Permana.
Bayu Permana menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2025 sebelumnya memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah, namun dilakukan penyesuaian seiring dinamika pemerintahan dan kesiapan substansi regulasi.
“Penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi dilakukan karena dokumennya masih dalam proses penyusunan dan perlu diselaraskan dengan RTRW serta rencana pembangunan industri tingkat provinsi,” ungkapnya.
Dengan penyesuaian tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 berubah dari 19 menjadi 18 Raperda.
Rapat Paripurna kemudian menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Sebagai agenda terakhir, diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Saepuloh yang sebelumnya menjabat Anggota Komisi II berpindah menjadi Anggota Komisi IV, sementara Lugi Septiandi Herman yang sebelumnya Anggota Komisi IV berpindah menjadi Anggota Komisi III.
Perubahan tersebut menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.
Reporter : Wafik Hiayat
Redaktur : Ruslan AG





