
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Cbd, yang berlangsung di kawasan perkebunan PTPN VIII Cibungur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian wajib dalam proses persidangan perdata.
Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Yahya Wahyudi menjelaskan, bahwa kegiatan pemeriksaan tempat dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual atas objek sengketa yang sedang diperkarakan.
“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan setempat yang merupakan bagian dari proses persidangan. Dalam perkara perdata, pemeriksaan setempat wajib dilakukan, dan saat ini perkara masih berada pada tahap pembuktian,” ujar Yahya di sela kegiatan, Jum’at (19/12/2025).
Ia menambahkan, tahapan pembuktian selanjutnya akan dilanjutkan di persidangan, baik melalui bukti surat maupun pemeriksaan saksi. “Nanti akan ada beberapa pembuktian, baik bukti surat maupun bukti saksi, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Palabuhanratu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim turut melibatkan para pihak berperkara, yakni pihak penggugat ahli waris Alm Natadipura yang diwakili oleh kuasa hukumnya, serta para tergugat. “Salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, yang juga hadir melalui kuasa hukum masing-masing,” ucapnya.





