SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Persetujuan ini, menjadi langkah strategis dalam memperkuat payung hukum penanganan kawasan kumuh.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Taufik Muhammad Guntur memaparkan laporan hasil pembahasan. Pansus dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan DPRD dan keputusan DPRD Kota Sukabumi dengan tujuan menjadikan Raperda ini sebagai landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan dalam pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. “Proses pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dan koordinasi dengan daerah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (29/12).
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, serta integrasi program pemerintah pusat dan daerah. “Selain itu, Pansus juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengatur target dan indikator peningkatan kualitas permukiman secara rinci melalui peraturan wali kota, menyesuaikan dengan karakteristik wilayah perkotaan, serta memasukkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis, baik sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, maupun peningkatan kualitas generasi masa depan. “Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Ia menambahkan, keterbatasan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak selama ini turut berkontribusi terhadap munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan tata ruang wilayah. “Selama ini penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh,” cetusnya.
Di tempat sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa kawasan kumuh di Kota Sukabumi saat ini tersebar di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare. “Pesatnya pertumbuhan penduduk, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian layak yang belum sepenuhnya terpenuhi,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada. “Tujuannya, mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





