SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Keterbatasan anggaran daerah kembali menjadi alarm bagi pembangunan Kota Sukabumi. Menyadari ruang fiskal yang kian sempit, Komisi II DPRD Kota Sukabumi mulai melirik skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai strategi percepatan pembangunan..
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Sukabumi pada Kamis, 15 Januari 2025, yang secara khusus membahas potensi penerapan KPBU di berbagai sektor, terutama infrastruktur dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi menyebutkan, KPBU bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan di tengah keterbatasan APBD. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada kemampuan anggaran sendiri jika ingin mendorong pembangunan yang progresif dan berkelanjutan.
“KPBU membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha. Dengan skema ini, pembangunan bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak sepenuhnya membebani APBD,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II tidak hanya membahas peluang, tetapi juga menyoroti aspek krusial seperti kesiapan regulasi, mekanisme pelaksanaan, pembagian risiko, hingga potensi investasi yang realistis untuk dikembangkan di Kota Sukabumi. DPRD menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar skema KPBU tidak justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Komisi II juga mengingatkan bahwa KPBU harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan semata memberi karpet merah bagi investor. Transparansi, akuntabilitas, serta jaminan kualitas layanan publik menjadi syarat mutlak sebelum skema ini diterapkan.
Hasil kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan ke depan. Komisi II DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inovasi pembiayaan pembangunan, namun tetap mengawal agar setiap langkah melalui KPBU benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Redaktur: Ginda Ginanjar





