SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 14 Januari 2026.
Pelantikan ini disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman serta sejumlah kepala perangkat daerah. Dengan pengangkatan tersebut, para camat kini memiliki peran strategis dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah di wilayah kecamatan masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, 21 camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah besar yang menuntut profesionalitas dan integritas tinggi. Ia meminta para camat memberikan layanan pertanahan yang prima dan bebas dari praktik menyimpang.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Jangan sampai kewenangan ini disalahgunakan,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPATS dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus hadir sebagai solusi, bukan justru menambah persoalan agraria,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan, ruang lingkup kerja PPATS terbatas di wilayah kecamatan, berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah kabupaten. Meski demikian, peran PPATS tetap krusial dalam pelayanan pertanahan.
“Meskipun lingkupnya kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PPATS memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah. Namun, Wendi menegaskan bahwa jabatan tersebut dibarengi dengan kewajiban menjaga kode etik.
“Ini amanah mulia, tapi juga penuh tanggung jawab. Ada kode etik yang wajib dipatuhi setelah menjadi PPATS,” bebernya.
Selain itu, Wendi meminta para PPATS turut membantu menyukseskan program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah. Ia juga mendorong PPATS aktif menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat.
“Mari kita bangun Sukabumi menjadi lebih maju dan modern, dimulai dari pelayanan pertanahan yang bersih dan profesional,” ajaknya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





