
SUKABUMI, sukabumizone.com || Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan menegaskan. Bakal mengawasi secara ketat perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan, komisi I mendukung penuh pertumbuhan investasi perusahaan di kabupaten sukabumi. Tetapi harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Menurutnya, perizinan berusaha sektor pemanfaatan air tanah dan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, ia mengimbau. Perusahaan untuk menempuh seluruh proses perizinan sesuai prosedur.
“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang. Serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat, namun demikian. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan, agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah.” ungkapnya, Senin (19/1/2026).
Ia membeberkan, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Tercatat ada sebanyak 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Iwan menilai, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan berdampak pada kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Pembayaran pajak tersebut menjadi bagian dari pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Aukabumi.
PAD tersebut, lanjut dia. Digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi, oleh karena itu. Kata iwan, Komisi I DPRD memandang pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang penting.
“Saya berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan. Sehingga berdampak baik bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG





