SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, dan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman mengatakan, layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya, sehingga pemerintah dapat memberikan respons secara cepat dan terkoordinasi.
“Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah pengelolaan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari proses realisasi layanan tersebut.
“Sambil menunggu realisasi, kami juga berencana melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai berhasil dalam mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” tambahnya.
Sekda berharap kerja sama dengan PT Digital Sandi Informasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menuturkan bahwa layanan call response 112 sangat tepat diterapkan di wilayah Sukabumi. Selain memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan laporan darurat, layanan ini juga bebas pulsa sehingga tidak membebani warga.
“Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan sejumlah daerah lainnya sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan tentu akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang bebas pulsa dan telah diterapkan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” jelasnya.
Menurut Wulan, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 di seluruh Indonesia. Layanan tersebut juga memungkinkan pimpinan daerah untuk memantau secara langsung kecepatan penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk kebencanaan.
“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” tutupnya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





