PALABUHANRATU — Diduga melakukan trafficking Pasangan suami istri (pasutri) RM (34) serta SR (29) yang merupakan warga Kampung Pilar Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diciduk Polisi. Pasutri ini telah membujuk, merekrut serta mengirimkan tiga perempuan warga Kabupaten Sukabumi ke Nabire Provinsi Papua. Ketiga korban masing-masing berinisial AY (14), IR (20) serta RI (25). Mereka dipekerjakan di salah satu tempat hiburan dan diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Kamis (5/2/2015) lalu. Kini kedua korban telah dipulangkan sementara satu orang lagi masih di Nabire. Polisi masih mengembangkan dan memburu aktor intelektual dalam kasus trafficking yang terjadi awal Februari 2015.
Kasus trafficking ini terungkap dari laporan orang tua korban AY. Karena saat meninggalkan kampungnya tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya. “Dari laporan ini, kami langsung melakukan penyidikan dan mengembangkan perkaranya hingga menangkap kedua pelaku,” kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri didampingi Kasat Reskrim AKP Samuel Sinambela beberapa waktu lalu. Asep menuturkan kedua tersangka hanya mengantarkan ketiga korban ke Bandara Soekarno-Hatta. Sebab ketiga korban telah memiliki tiket penerbangan ke Papua yang dibelikan pemilik cafe.
“Sedangkan para tersangka mendapatkan imbalan dari pemilik cafe mencapai Rp 10 juta,” tutur mantan Kapolres Cirebon itu. Sementara salah seorang tersangka SM membantah melakukan perdagangan manusia. Ketiga orang yang dikirim ke Nabire Papua tersebut sudah mengetahui akan dipekerjakan di cafe dan karaoke. “Saya hanya dijerumuskan saja. Sebab, tiga orang yang diajak bekerja di Papua dua di antaranya mendapatkan izin dari orangtua. Memang satu orang belum mendapatkan izin orangtua,” ujar SM. Inlh