SUKARAJA — Maraknya Kepala Desa (Kades) yang tersandung hukum akhir ini menjadi sorotan semua pihak. Kali ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, juga angkat bicara. Berdasarkan dari kasus yang ditangani, mayoritas Kades yang tersandung hukum itu akibat lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM). “Dalam pengawasan dalam merealisasikan anggaran. Misalnya banyak kegiatan dalam pembanguan fisik yang volumenya tidak sesuai peruntukanya,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin kepada wartawan.
Menurut Komarudin, dalam pembangunan bidang fisik yang paling rawan indikasi penyelewengan. Biasanya mark up anggaran sehingga tidak sesuai dengan volume pembangunannya. Bukan hanya itu, minimnya pengetahuan Kades dalam menggunakan anggaran juga menjadi permasalahan pelik. Padahal, secara Petunjul Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjut Teknis (Juknisnya) penggunaan ADD sudah jelas. “Maka, butuhnya pembenahan SDM agar tidak terjadi penyelewengan anggaran,” tandasnya.
Sementra itu Ketua Lembaga Indevenden Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Lip Tipikor) Jabar Erlan Agustian menerangkan, indikasi terjadinya tindakan penyelewengan anggaran itu lantaran dana desa dikelola dengan bebas. Dimana, dalam realisasi anggaran kades kurang berpedoman pada aturan penggunaan yang tercantum dalam Juklak dan Juknisnya. “Sudah jelas dalam pelaksanaan program dan juga anggaran itu sudah ada aturan yang mengatur, untuk peranan pemerintah, masyrakat maupun penegak hukum dalam pengawasan harus dilakukan untuk menunjang SDM di desa, jangan terkesan dari sisi pengawasan lemah selain lemahnya SDM,” terangnya.
Selain hal itu, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah desa Pemerintah Daerah (Pemkab) wajib terus meningkatkan SDM aparatur desa, untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan. Karena jika dari aspek pengawasan maupun SDM ini lemah, maka tak ayal akan banyak penyelewengan. “Kami miris melihat kondisi saat ini, apalagi selama Febuari hingga Maret 2017, ada lima Kades yang terindikasi melakukan korupsi dana desa yang dilaporakan. Misalnya saya, Desa Bencoy Kecamatan Cirenghas, Desa Sagaran Kecamatan Kebonpedes, Desa Cisarua Kecamatan Kebonpedes, Desa Sinaresmi Kecamatan Gunungguruh serta Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak, terkait penyelewengan ADD dan Bangub 2016 yang tidak di laksanakan,” ungkapnya.
Lanjut Erlan, guna mencegah tindak pidana korupsi di desa dibutuhkan peran aktif masyarakat. Karena, pembangunan yang menggunakan ADD sejauh ini hanya berdasarkan kebutuhan fisik semata bukan atas dasar kebutuhan masyarakat kecil. Untuk menindak lanjuti laporan kelima desa tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan untuk ditembuskan ke Unit Tipikor Mabespolri Jabar.
“Untuk laporan lima desa, kami sebagai lembaga Tipikor akan langsung berkordinasi dengan Mabes Polri untuk segera turun tangan. Jadi, disi pemerintah sebagai hak untuk menerikan pengawasan wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar perencanaan pembangunan desa tidak asal memenuhi laporan pertanggungjawabanya saja,”tandasnya. Bambang