SUKABUMI–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Sukabumi melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi ke polisi. Alibi salah satu organisasi wartawan yang diakui pemerintah ini, karena BPN Kabupaten Sukabumi telah merendahkan harkat, martabat dan kehormatan PWI. ”BPN telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam bab XVIII pasal 335 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” kata Sekretaris PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi, Rachmat Djuniardi, kemarin.
Menurut Rachmat, kedatangan pengurus PWI ke BPN Kabupaten Sukabumi ini dalam rangkaian safari jurnalistik. Kegiatan safari jurnalistik ini untuk mensosialisasikan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, sosialisasi keputusan dan dewan pers serta sosialisasi MoU PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi-Kapolres Sukabumi Kota tentang perlindungan hukum dan penertiban wartawan. Sayang, niat baik ini malah dibalas perbuatan tidak menyenangkan oleh pegawai BPN. ”Pihak BPN memberi amplop berisi uang, kami menolaknya karena tujuan kami adalah bukan meminta sumbangan. Pemberian uang ini jelas telah merendahkan martabat dan harkat serta kehormatan organisasi profesi ini,” tegas Rachmat.
Kejadian ini bermula saat kedatangan perwakilan dari PWI yakni Edhie Sape’i dan Machmud Yunus. Keduanya mendatangi kantor BPN Kabupaten Sukabumi di Jalan Surya Kencana Kota Sukabumi pada 16 Februari 2012 lalu. Saat itu, Edhi dan Machmud berniat meminta konfirmasi jadwal pelaksanaan safari jurnalistik PWI di BPN Kabupaten Sukabumi. Keduanya pun meminta izin terlebih dahulu pada petugas satpam BPN. Tanpa diduga Satpam atas suruhan pejabat teras BPN memberikan amplop berisi uang pada Edhi dan Machmud dan tanda terima surat dari PWI malah dibuang ke tempat sampah. Edhi dan Machmud tegas menolak pemberian amplop apalagi tanda terima surat malah di buang ke tempat sampah. “Ini jelas mencoreng citra wartawan seolah-olah selalu meminta sumbangan,” kata Rahmat yang juga mantan wartawan Pikiran Rakyat.
sumber: Radar Sukabumi