• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, November 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Diduga, Sejumlah Perusahaan di Sukabumi Gunakan Air Tanah Tanpa Izin

by
22 April 2018
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI – Ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga memakai air tanah tidak mengantongi syarat teknis berupa surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi membenarkan hal tersebut, diperkirakannya hampir 80 persen sumur bor saat ini dimanfaatkan ratusan perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah serta tidak membayar pajak air bawah tanah.

BacaJuga

Jamkrindo Dorong Nilai Tambah Buah Lokal Sukabumi Lewat Program UMKM Mangga

Jamkrindo Dorong Nilai Tambah Buah Lokal Sukabumi Lewat Program UMKM Mangga

28 November 2025
Jamkrindo Dorong Lingkungan Sehat Lewat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Geopark Ciletuh

Jamkrindo Dorong Lingkungan Sehat Lewat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Geopark Ciletuh

28 November 2025
Jamkrindo Dorong Kesejahteraan Nelayan Ciwaru Lewat Pengelolaan Koperasi Terstruktur

Jamkrindo Dorong Kesejahteraan Nelayan Ciwaru Lewat Pengelolaan Koperasi Terstruktur

28 November 2025
Resmikan Gedung Makkah di Ponpes Assalam Putri, Cak Imin: Ponpes Memiliki Peran Penting Pusat Pendidikan

Resmikan Gedung Makkah di Ponpes Assalam Putri, Cak Imin: Ponpes Memiliki Peran Penting Pusat Pendidikan

27 November 2025

Tapi mengenai jumlah debit air bawah tanah yang digunakan perusahaan, ia belum dapat merincinya. Termasuk besaran potensi pajak yang lost akibat pemanfaatan air bawah tanah ilegal ini.

“Perusahaan yang saat ini memanfaatkan air tanah, mulai skala kecil maupun besar, bisa mencapai 500 unit. Mereka memiliki sumur bor, tapi 80 persen pembuatannya ilegal. Ini yang perlu dibenahi serbab ini potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Agus belum lama ini.

Ia menilai, maraknya sumur bor tanpa izin itu lantaran pemilik perusahaan merasa ribet mengurus proses izinnya. Saat ini untuk mendapatkan rekomendasi teknis (rektek) SIPA harus dari provinsi. Padahal, dari hasil pemeriksaannya ke lapangan banyak pemilik sumur bor siap membayar pajak air tanah.

“Kewenangan mengeluarkan rektek SIPA ini sekarang dari provinsi. Tapi untuk penerimaan pajak air bawah tanah, Pemda terganjal aturan karena belum adanya payung hukumnya. Kami telah beberapa kali langsung berkoordinasi dengan dinas terkait di provinsi namun belum ada titik temu,” cetusnya.

Potensi PAD dari air bawah tanah ini cukup besar Lanjut Agus. Dicontohkan, dari perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan bermerek ternama saja, pajak air tanahnya per tahun mencapai Rp 17 miliar.

Maka dari itu, sambung Agus, DPRD kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Perda) mengenai pengendalian air bawah tanah untuk peternakan ayam. Nantinya, setiap peternakan ayam yang menggunakan sumur bor akan dikenai pajak. Hitungannya berapa banyak air tanah yang dihabiskan untuk per ekor ayam.

“Rancangan perdanya masih didiskusikan dengan sejumlah ahli. Termasuk berapa besaran nilai pajaknya, masih dalam penghitungan. Kenapa peternakan ayam? Sebab perusahaan ini paling besar dalam memanfaatkan air bawah tanah kita,” pungkasnya. PK

Previous Post

GOW Berikan Kadeudeuh Kepada Kartini Kebersihan Sukabumi

Next Post

IMWI Dukung Program Jempol Disdukcapil Kota Sukabumi

Next Post
IMWI Dukung Program Jempol Disdukcapil Kota Sukabumi

IMWI Dukung Program Jempol Disdukcapil Kota Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi