Kegiatan ini menyusul terjadinya aksi protes warga terhadap kerusakan jalan di wilayah tersebut. Berdasarkan pendataan petugas gabungan,tujuh truk bermuatan pasir ini mengangkut hasil tambang 30 ton atau melebihi batas tonase, yakni 22.6 ton. Disamping itu,truk-truktersebut kerap memuat pasir hinggamelebihiketinggianbaktruk. Razia angkutan berat di Jalan Raya Cibolang,Kecamatan Cicantayan ini sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dengan para supir dan kernet truk.
Pasalnya, setelah mereka mengetahui adanya razia, tidak sedikit awak truk yang memilih meninggalkan dan membiarkan kendaraannya terparkir di tepian jalan.Umumnya, armada angkutan ini berasal dari kawasan tambang pasir di Kecamatan Sukalarang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Andri Setiawan mengatakan,target dalam razia ini adalah kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi batas tonase.
Pasalnya keberadaan mobil-mobil angkutan tersebut diduga menjadi pemicu kerusakan jalan di sepanjang ruas jalan Sukabumi-Bogor. “Kerusakan jalan ini terbilang sangat parah sehingga kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan arus lalu lintas. Salah satu penyebab kerusakan infrastruktur ini adalah banyaknya kendaraan truk yang bermuatan melebihi tonase,” ungkap Andri.
Kepala Unit Patroli Polsek Cisaat AKP Dadang menjelaskan, para supir truk yang kedapatan membawa muatan melebihi batas tonase ini akan dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sanksinya mereka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,” jelas Dadang.SZ