SUKABUMI–Sebanyak sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) di Kota Sukabumi Jawa Barat, memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mereka merupakan pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.
”Data yang ada menyebutkan ada sembilan WNA yang memiliki KTP,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Asep Muliasutisna Rabu, (27/2). Sedangkan, WNA yang memegang izin tinggal tetap di Sukabumi sebanyak 16 orang.
Menurutnya, data WNA yang memiliki KTP itu berdasarkan data sejak 2015 lalu hingga 2019. Mereka berasal Thailand, Arab Saudi, Inggris Nepal, serta China.
Dasar pembuatan KTP WNA ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Sebelumnya, para WNA ini memiliki kartu izin tinggal terbatas selama lima kali atau lima tahun berturut-turut,” cetusanya.
Setelah itu, ungkap Asep, WNA tersebut mendapatkan kartu izin tinggal tetap (Kitap) dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Bersamaan dengan keluarnya izin tinggal tetap tersebut WNA diwajibkan membuat KTP.
Menurutnya, masa berlaku KTP untuk WNA itu bergantung dari rentang waktu mereka tinggal di Indonesia. “Para WNA merupakan pekerja atau sebagai karyawan di perusahaan swasta yang ada di Sukabumi,” tandasnya.
Data para WNA tersebut tercatat lengkap di Disdukcapil Sukabumi. Dari 16 WNA itu, sebagian lainnya memang belum memiliki KTP sebab belum memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Asep menerangkan, KTP untuk WNA berbeda dengan yang diberikan ke WNI. Misalnya, dalam bahasa jawaban identitas menggunakan bahasa Inggris, seperti jenis kelamin male atau female.
“Selain itu, masa berlaku KTP WNA untuk waktu tertentu saja. Sementara, KTP WNI berlaku untuk seumur hidup,” imbuhnya.
WNA tidak berhak mencoblos atau memilih dalam pemilu. Sebabnya, hak untuk mencoblos hanya bagi WNI.
Di sisi lain, jumlah WNA di Kabupaten Sukabumi yang memegang izin tinggal tetap jumlahnya jauh lebih banyak, yakni 40 orang. “Data Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dari jumlah tersebut, yang memiliki KTP hanya sebanyak 23 orang. Sementara, yang lainnya belum memiliki KTP,” pungkasnya. (rol)