
SUKABUMI — Masa tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berakhir Senin (6/5). Selepas itu penanganan bencana diserahkan kepada panitia lokal (Panlok) di kecamatan.
Sebelumnya, masa status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, diperpanjang hingga 6 Mei 2019. Awalnya, status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Nyalindung, telah ditetapkan 23 April sampai 29 April 2019.
‘’Semua kegiatan diserahkan ke panitia lokal,’’ kata Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman, belum lama ini. Meski demikian pemerintah daerah tetap memberikan perhatian khusus terhadap penanganan bencana di tempat itu. Tujuannya untuk meringankan beban penderitaan korban bencana.
Ketua Umum Panitia Penanganan Bencana Pergerakan Tanah, Kapten Inf Kuswana menambahkan, setelah dipindahkannya penanganan bencana kepada panitia lokal pihaknya bakal melatih warga supaya bisa mandiri. ‘’Misalnya untuk Ramadhan ini, kami mengajak para korban terdampak untuk berpartisipasi seperti pada kegiatan dapur umum,’’ cetusnya.
Kuswana menuturkan, korban bencana dilatih agar dapat mandiri dalam masa transisi pemulihan. Sehingga mereka mahir memasak untuk memenuhi pasokan logistik korban bencana yang lainnya.
Sebelumnya, pergerakan tanah terjadi di tiga Kampung Gunungbatu terdiri dari RT 01, 02 dan 03 di RW 09 Kedusunan Liunggunung, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Dari data terakhir menyebutkan rumah yang terdampak sebanyak 109 unit rumah yang dihuni sebanyak 110 KK dan 354 jiwa. (red)




