• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Januari 26, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Rekonstruksi Istri Bunuh dan Bakar Suami Digelar

by
10 September 2019
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

SUKABUMI KAB — Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi dengan total 62 adegan mengungkap kasus pembunuhan ayah-anak yang jasadnya kemudian dibakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi.

“Telah kami laksanakan rekonstruksi mulai dari perencanaan di Kalibata kemudian pelaksanaan pembunuhan di Lebak Bulus serta tadi dilakukan di Polda Metro Jaya. Yang tidak kita lakukan di TKP Sukabumi, namun kita lakukan di Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan pembakaran mobil yang di dalamnya ada mayat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, belum lama ini.

BacaJuga

Silaturrahmi Alumni PD-PKPNI MWC NU Wabup Tekankan Pentingnya Disiplin Dalam Berbagai Aspek

Silaturrahmi Alumni PD-PKPNI MWC NU Wabup Tekankan Pentingnya Disiplin Dalam Berbagai Aspek

25 Januari 2026
Palang Merah Indonesia dan Jepang Kuatkan Mitigasi Bencana Lewat Program Scool and Community Resilience

Palang Merah Indonesia dan Jepang Kuatkan Mitigasi Bencana Lewat Program Scool and Community Resilience

25 Januari 2026
Pohon Tumbang Timpa Dua Angkot di Lembursitu, Warga Minta Pemangkasan Pohon Rawan

Pohon Tumbang Timpa Dua Angkot di Lembursitu, Warga Minta Pemangkasan Pohon Rawan

24 Januari 2026
Detik-Detik Mencekam Ambulans Desa Mekarsari Tertimpa Pohon di Nyalindung, 8 Penumpang Selamat

Detik-Detik Mencekam Ambulans Desa Mekarsari Tertimpa Pohon di Nyalindung, 8 Penumpang Selamat

23 Januari 2026

Argo menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya ada tiga adegan yang berkaitan dengan penyiraman bensin serta pembakaran mobil beserta dua jasad di dalamnya. “Sehingga kita menyinkronkan keterangan tersangka AK dengan tersangka KV. Jadi di sana kita sinkronkan, kita peragakan sehingga semuanya akan tergambar jelas, nanti akan memudahkan penyidik melihat kasus ini,” ujarnya.

Awalnya rekonstruksi direncanakan 58 adegan, tetapi dalam perjalanannya bertambah menjadi 62 adegan sebab ada pengembangan dari pengakuan tersangka. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) serta anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).

Kasus pembunuhan tersebut didalangi Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi serta ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya, Aulia dibantu anaknya Giovani Kelvin (25), serta dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

Sedangkan tiga tersanga adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) serta K alias Tini (43) yang terlibat merancang skenario pembunuhan. Tujuh tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun. (rol)

Previous Post

Di 2019 SK Pensiun di Serahkan Bupati Sukabumi

Next Post

Polsek Caringin Sukabumi Amankan Dokter Gadungan

Next Post
Polsek Caringin Sukabumi Amankan Dokter Gadungan

Polsek Caringin Sukabumi Amankan Dokter Gadungan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi