SUKABUMI — Ratusa warga yang berprofesi sebagai pengguna lahan darat di kawasan Perhutani tepatnya di Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, keluhkan maraknya penambang liar yang mengakibatkan keroposnya lahan darat sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang bergerak mewujudkan pertambangan masyarakat sehingga membawa perubahan lebih baik bagi masyarakat dengan tetap mempertahankan lingkungan hidup mengacu kepada cita-cita pasal 33 UUD 1945 yaitu, kesejahtraan rakyat yang nantinya mengacu kepada perbaikan perekonomian rakyat.
“Namun pada kenyataannya kami penggarap kawasan perhutani justru kontra seiring munculnya penambang yang diduga dimotori APRI tersebut,” ungkap Salah Seorang Warga Desa Lengkong Ade (47 tahun) yang juga mengaku, telah lama tumpang sari dengan pihak perhutani bahkan sampai ia mendapat surat keputusan (SK) Mentri Kehutanan untuk menggarap lahan kawasan perhutani itu.
Menurutnya, kawasan Perum Perhutani apabila terus digerogoti para penambang maka, bagaimana nasib para penggarap lahan meski hanya tumpang sari. “Di lahan tersebut banyak dipenuhi lobang berukuran 2×2 meter persegi yang konon katanya lobang galian penambang orang pendatang dari luar yang dilindungi APRI. Kami juga heran pihak pemerintah dan pemangku kawasan Perum Perhutani belum terlihat mengambil tindakan terkait perusak lahan ini,” keluh Ade saat di temui di kebun yang digarapnya.
Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Perum Perhutani Dodo menjelaskan, telah melakukan mediasi antara sala satu pengurus APRI bersama warga penggarap kawasan perhutani. Menurutnya, diskusi yang dilakukan cukup alot bahkan, mediasi juga dihadir Muspika Lengkong dan para pejabat perhutani KPH Sukabumi. “Hanya saja kami akui diskusi itu belum menghasilkan mupakat lantara pihak APRI meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus yang lain,” ujarnya.
KRPH Hanjuang Barat Ujang Cece Sumarna juga menjelaskan, pihaknya sepakat seluruh KRPH dan ASPER untuk menjaga kawasan hutan. Misalnya, belum lama ini pihaknya melakukan pencegahan dengan membubarkan para penambang yang ingin merusak lahan di daerah Gunung Hanjuang masih kawasan perum perhutani BKPH Lengkong.” Intinya kami akan mempertahankan kawasan lahan dari semua orang yang mencoba merusak atau mengganggu kawasan atau tegakan pohon yang kami lindungi,” tandasnya.
Sementara itu, ASPER BKPH Lengkong Yayat menambahkan, pihaknya membenarkan adanya mediasi antara pihak APRI dan warga penggarap tumpang sari lahan kawasan perhutani. “Pada dasarnya kami tidak keberatan atas keinginan APRI membuka galian di kawasan perhutani tapi dengan sarat Legalitasnya harus benar dan jelas. Setelah itu, jika mereka sudah mengantongi ijin silahkan ajukan ke pimpinan kami dalam hal ini ADM KPH Sukabumi. Namun, apabila belum tidak ada izin jangan harap untuk bisa buka penambang liar dan penambang emas di tampa ini,” cetusnya.
Yayat menuturkan, untuk tindakan ke depan jika memang para penambang liar mencoba mengganggu lahan kawasan perum perhutani maka ia tidak akan segan ambil tindakan tegas.
Waka Administratur Perhutanai KPH Sukabumi Angkat melalui telephone selulernya menambahkan, bangga dengan tindakan para pemangku Wilayah Lengkong. ” Semua pihak kita ajak duduk bersama untuk menuntaskan akar permasalahannya. Sehingga, dicapai suatu kata sepakat tanpa harus melanggar prosedur atau peraturan yang ada, “pungkasnya. (Kusnandar)