
SUKABUMI KOTA — Operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Sukabumi Jawa Barar, tutup secara mandiri hingga batas waktu yang tidak ditentukan mulai Sabtu (21/3) malam. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemda Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan pengusaha tempat hiburan malam.
Kepakatan bersama seluruh pihak diambil setelah rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu sore.
”Hasil kesepakatan bersama untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona dilakukan penutupan sementara operasional THM di kota Sukabumi terhitung dari Sabtu 21 Maret 2020,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Minggu (22/3).
Untuk itu, pemkot mengucapkan terima kasih sebab para pengusaha dengan sukarela mengikuti kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi. Salah satunya yakni menutup sementara lokasi tempat hiburan malam seperti tempat karaoke.
Penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Wali kota meminta suasana kota tetap kondusifserta warga tidak panik dan tetap waspada terkait pandemi Corona.
Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tertanggal 16 Maret 2020. Ketentuan ini sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam pencegahan serta penanganan Corona.
PS Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin menyampaikan pada rakor tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya Karaoke di Kota Sukabumi.
“Hasil kesepakatan bersama management karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy puppy serta Syahrini, mereka semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Karaoke pasca pandemi Covid-19,” tandas Solehudin. Selain itu, hasil rapat koordinasi ini nantinya menjadi dasar akan keluarnya surat edaran penutupan sementara THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi. (rol)




