
SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi Jawa Barat, Achmad Fahmi mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang bergerak di berbagai bidang usaha di Kota Sukabumi wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk karyawannya.
“THR ini adalah hak yang wajib dipenuhi seluruh pengusaha, apalagi saat kondisi seperti ini tunjangan tentunya akan sangat berarti bagi pegawai atau karyawan untuk merayakan lebaran,” kata Fahami belum lama ini.
Harus diakui akibat pandemi Covid-19, seluruh elemen masyarakat termasuk juga pengusaha berkurang pendapatannya, sehingga berimbas kepada pemberian THR. Karena itu, pengusaha dan pegawai melalui perwakilan serikat pekerja di perusahaan masing-masing berkomunikasi serta saling terbuka.
Komunikasi ini, tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama, apakah perusahaan membayarkan THR secara utuh atau bisa dengan cara dicicil yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pemkot Sukabumi akan mengawasi pembagian THR supaya tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun pekerja.
Ia mengingatkan pengusaha agar tidak berlaku curang kepada karyawan terkait pemberian THR dan gaji atau upah. THR adalah hak bagi setiap karyawan dan pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikannya. Pihaknya juga berharap agar pandemi Covid-19 ini bisa dengan cepat berakhir dan kehidupan kembali pulih dan normal.
Peran masyarakat, sangat penting dalam mempercepat pemulihan ini. Kuncinya adalah melakukan pencegahan secara maksimal dan mematuhi anjuran pemerintah mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, diam di rumah, dan lainnya. (rol)




