CIKEMBAR — Kepala Desa (Kades) Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Yati Nurhayati terus menyalurkan bantuan untuk menanggulangi dampak berkepanjangan akibat Covid-19, baik bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun daerah secara maksimal.
Yati mengatakan, seluruh bantuan yang disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
” Ya, untuk penerima bantuan dari Dana Desa (DD) kami tetapkan dalam Musdesus di tahun sebelumnya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur lainnya. Sedangkan, untuk bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Provinsi diantaranya, Bantuan Sosial Tunai (BST), Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) data KPM telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Sehingga, kami hanya sebatas memantau dan memfasilitasi tempat saja. Bahkan, soal beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semua di luar kewenangan kami,” kata Yati saat disambangi www.sukabumizone.com Sabtu, (09/10/2021).
Menurutnya, sampai saat ini seluruh bantuan yang merupakan kewenangan desa sudah terealisasi dengan baik. ” Apabila ada penyalahgunaan anggaran dan lainnya, tentu kami telah mendapat teguran sebab, dalam setiap penyaluran bantuan kami selalu melibatkan, Babinsa, Babinmas, BPD, Muspika, dan pihak lainnya sebagai unsur pengawas, ” tandasnya.
Disinggung terkait adanya warga yang menghendaki bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Babakan RT 01/09 atas nama Dayat Suryana (43). Ia menjawab, siapapun warga khususnya bagi warga Desa Kertaraharja berhak mendapatkan bantuan tersebut. Namun, tentu harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan dari pemerintah yang di atas.
” Penerima bantuan RTLH adalah warga kurang mampu dan kelayakannya telah ditetapkan pemerintah yang di atas misalnya, wajib menunjukan photo copy KTP, KK serta SPPT tanah milik pribadi. Akan tetapi, apabila warga tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan tersebut seperti, memiliki tempat tinggal di tanah orang lain maka, bantuan RTLH tidak bisa diberikan,” ungkapnya.
Meski demikian ia menegaskan, Pemdes Kertaraharja di bawah komandonya akan selalu berusaha secara maksimal demi kesejahteraan warganya. ” Itu sudah tanggungjawab kami. Semoga, warga bisa memahami ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintan yang di atas. Sehingga, tidak memicu prasangka negatif terhadap kinerja pemdes,” pungkasnya. (Kusnandar)