SUKABUMI — Maraknya iklan promosi situs judi online yang terpampang di beberapa Angkutan Kota (Angkot) di wilayah Kota Sukabumi, Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan mengambil langkah tegas melepaskan stiker promosi yang terpasang di kaca belakang angkot, Sabtu (21/05/2022).
“ Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot,” ujarnya.
Lanjut Heri menjelaskan, sebelumnya memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan promosi situs judi online pada beberapa angkot yang menjalani rute diseputaran Kota Sukabumi. Berdasarkan pengecekan, stiker promosi situs judi online tersebut terpasang pada angkot rute Lembursitu dan juga angkot rute Baros.
“ Jadi keterangan awalnya, terjadi pada hari Rabu (18/05) di Jalan Lingkar Selatan, saudara F yang merupakan supir angkot Baros, bertemu dengan saudara K seorang supir angkot Lembusitu. Pada pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya,” jelasnya.
Diketahui, dikarenakan tergiur dengan biaya sewa pasang iklan, akhirnya saudara F mengikuti ajakan saudara K untuk menempelkan stiker one way promosi game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikan dirinya.
“ Biaya sewa iklan tersebut, berdasarkan keterangannya adalah 100 ribu Rupiah perbulan, dan dikontrak selama 3 bulan,” ungkap Heri.
Menurut Heri, saudara F akhirnya turut mengajak rekan supir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs game online pada kaca belakang angkotnya. Hingga akhirnya, total terkumpul 9 angkot yang bersedia dipasangkan iklan promosi situs game online pada kaca belakang angkotnya.
“ Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan,” bebernya.
Kemudian, pada hari Jumat (20/05), setelah viralnya berita yang mengabarkan adanya sejumlah angkot di Kota Sukabumi yang mempromosikan situs judi online, pengurus KKU 25 melakukan koordinasi kepada Polsek Baros, untuk bisa mendampingi pengecekan dan pelepasan stiker promosi game online yang memang identik dengan akun situs judi online tersebut.
“ Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot,” paparnya.
“ Supir juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dikemudian hari nanti, yang dilakukan oleh pengurus KKU 25. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak mengetahui jika yang dilakukan tersebut merupakan sebuah tindak pelanggaran,” tambahnya.
Terkait hal ini, jajaran Polsek Baros akan terus melakukan pantauan untuk mencegah terjadinya hal serupa, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal ini di wilayah hukum Polsek Baros.
“ Kami dari jajaran Polsek Baros akan selalu melakukan monitoring terhadap kejadian ini. Jika memang kedepannya ditemukan adanya angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)