JAMPANGTENGAH — Anggota Koramil 0622-07/Jampantengah Kecamatan Jampangtengah Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, blusukan ke Pasar Desa Jampangtengah untuk pemeriksaan dan pendataan para penjual Minyak Goreng (Migor) curah di Pasar Desa Jampangtengah, Sabtu (28/05/2022).
Komandan Koramil (Danramil) 0622-07/Jampangtengah Kapten Inf Agus Rahman melalui Bati Tuud Koramil 0622-07/Jampangtengah Sersan Mayor (Serma) Agus B mengatakan, pemeriksaan dan pendataan bagi para penjual Migor curah di Pasar Desa Jampangtengah dilaksanakan langsung anggotanya.
” Kegiatan ini dilaksanakan langsung anggota kami yakni, Sersan Satu (Sertu) Eka Yulianto yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Padabeunghar,” kata Serma Agus B kepada www.sukabumizone.com, Sabtu (27/05).
Ia menjelaskan, upaya yang dijalankan Sertu Eka Yulianto yaitu dalam rangka antisipasi penjualan Migor curah dengan harga di atas rata-rata.
” Giat ini, guna mencegah terjadinya penjualan Migor curah di atas rata-rata Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Semetara itu, Sertu Eka Yulianto menuturkan, Babinsa merupakan ujung tombak dari kesatuan dilapangan, guna mengetahui perkembangan di wilayah teritorial Koramil 0622-07/Jampantengah.
” Selaku Babinsa, sudah sepatutnya saya menjalankan tugas ini demi keamanan, ketertiban di wilayah desa binaan,” paparnya.
Lanjut Eka, jika menemukan para penjual Migor curah melebihi harga standarisasi pemerintah, dirinya akan melakukan pendataan dan peringatan bagi yang melanggar.
” Tindakan ini perlu jalankan, guna memberikan perhatian terhadap para pedagang agar tidak semena-mena menentukan harga sendiri melebihi harga standar pemerintah yang tentunya bisa menyeret keranah hukum,” pungkasnya. (Kusnandar)