GEGERBITUNG — Kepala Seksi Pelayanan atau biasa disingkat Kasi Pelayanan, merupakan salah satu unsur pelaksana teknis dalam pemerintah desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang pelaksanaan tugas operasional, Senin (29/08/2022).
Seperti halnya Reni selaku Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Buniwangi yang diberikan tugas terstruktur oleh Kepala Desa Buniwangi Agus Maulana.
Reni mengatakan, Kasi Pelayanan Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
” Kasi Pelayanan juga bertugas melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya,” ujarnya.
Selain tugas diatas Reni menjelaskan, Kasi Pelayanan juga bertugas menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
” Dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelasnya.
Disinggung terkait fungsi Kasi Pelayanan Reni menuturkan, yakni melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
” Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan. Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kasi Pelayanan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya,” tuturnya.
Bekerja di Pemerintahan Desa Buniwangi sebagai Kasi Pelayanan, Reni mengaku mendapatkan ilmu yang banyak dan bermanfaat.
” Sangat banyak ilmu yang didapatkan sebagai Kasi Pelayanan dan saya juga merasa nyaman dengan rasa kekeluargaan yang dibangun dengan rekan-rekan kerja. Disamping itu, kedepannya saya akan meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Reiza