SUKABUMI — Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kelaten, Provinsi Jawa tengah, Dalam rangka Penyusunan
Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Pengelolaan Perikanan, belum lama ini.
Dari informasi yang diterima www.sukabumizone.com, kunjungan ini di ikuti Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Bappelitbangda, Bagian Hukum SETDA, Bagian SDA SETDA, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan, kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kabupaten Klaten, pada pertemuan tersebut disampaikan
mengenai penyelenggaraan urusan perikanan di
Kabupaten Klaten.
” Diantaranya Kabupaten Klaten memiliki luas wilayah 655,56 km 2 dengan 26 kecamatan, Potensi perikanan di Kabupaten Klaten yaitu perikanan
budidaya, penangkapan, di perairan darat dan
pengolahan hasil perikanan,” tuturnya Senin (29/08/2022).
Lanjut Nunung, Kabupaten Klaten memiliki potensi air yang melimpah
sehingga banyak dikembangkan kolam air deras.
” Pengelolaan perikanan dari hulu ke hilir dengan
komoditas utama ikan nila. Banyak dari masyarakat mengembangkan usaha di
bidang perikanan dan wisata berbasis perikanan,” ujarnya.
Sambung Kepala Dinas, Diskusi mengenai pengelolaan perikanan, diantaranya, Kabupaten Klaten memiliki kelompok kerja CSR yang
beranggotakan badan dan dinas yang dihimpun oleh badan perencanaan daerah untuk menyusun Rencana Induk Pembangunan Jangka Menengah (RIPJM)
” Kegiatan perikanan di Kabupaten Klaten tidak ada
retribusi sehingga tidak ada target PAD karena
kebanyakan usaha perikanan merupakan hasil
swadaya masyarakat,” terangnya.
Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kabupaten Klaten hanya melakukan fungsi
pendampingan pemberdayaan pelaku usaha.
” Program pengembangan perikanan yang saat ini
sedang dijalankan di KKP diantaranya kampung ikan
dan smart fisheries village. Hal-hal teknis tidak dimuat dalam peraturan daerah dan
perlu adanya reorientasi atau penyesuaian Peraturan
Daerah setelah disahkannya UU Cipta Kerja No. 11
Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko,” pungkasnya.
Penulis : Ginda Ginajar
Editor : Reiza