GEGERBITUNG — Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi Sekdes, adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa, Senin (29/08/2022).
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan, bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Seperti Sofyan Sekdes Gegerbitung ia mengatakan, Sekdes mempunyai tanggungjawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
” Tugas Sekdes diantaranya Sekdes berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa, Sekdes mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi desa, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Sofyan kepada www.sukabumizone.com.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lanjut Sofyan, Sekdes akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes.
” Ada Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan merekalah yang akan membantu Sekdes,” imbuhnya.
Ia berharap, sebagai Sekdes Gegerbitung dalam bekerja dapat di rasakan oleh masyarakat Desa Gegerbitung.
” Semoga perkerjaan saya sebagai Sekdes Gegerbitung dapat menjalin komunikasi yang baik baik dengan Kepala Desa dan perangkat lainnya serta masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Reiza