SUKABUMI — Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AA (34) diciduk Satreskrim Polres Sukabumi saat asik menggunakan sabu di ruang kerjanya, tepatnya di kantor salah satu desa wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/08/2022) malam.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan, penangkapan kepala desa ini merupakan atensi dirinya untuk mengungkap penggunaan maupun peredaran narkotika di institusi pemerintahan.
“Seorang kepala desa berinisial AA ditangkap di kantor desanya, di ruangkerjanya sendiri. Tersangka sendirian tidak bersama teman-temannya saat ditangkap, tersangka sudah tiga tahun menkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap AKBP Dedy saat ekspose kasus di Makopolres Sukabumi, Selasa (30/08/2022).
Tak hanya kepala desa sambung dia, seorang perangkat desa berinisial NF (32) ikut ditangkap atas kasus serupa. Penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda bukan di lokasi penangkapan kepala desa.
Lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AA diantaranya, satu buah Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan sisa narkotika, alat bong atau alat penghisap serta hasil tes urin positif.
“Sedangkan saudara NF yang kita amankan adalah Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,” terangnya.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dan membayar melalui transfer, kemudian mengambil paket pesanannya di lokasi yang sudah disepakati dengan cara ditempel atau disimpan ditempat-tempat tertentu tanpa bertemu langsung dengan penjual.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskoba AKP Kusmawan menambahkan, alasan tersangka menggunakan narkotika adalah untuk kesegaran dalam menjalankan aktivitas kerjanya agar tubuh tidak berasa cape.
“Pengungkapan kasus berdasarkan laporan informasi dari warga. Untuk penjual masih dilakukan penyelidikan darimana barang tersebut berasal,” pungkasnya.
Penulis : Wafik Hidayat
Redaktur : Andi