PALABUHANRATU, sukabumizone.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, melakukan test urine terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Perhelatan dilaksanakan di gedung DPRD, jalan Jajawai Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (5/9/2022).
Sub Kordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sukabumi, Reni Marliani Iska mengatakan, pelaksanaan test urine merupakan upaya pencegahan pengunaan narkotika oleh wakil rakyat tersebut.
“Maksud kedatangan kami untuk deteksi dini karena ini adalah program sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 yang wajib dilaksanakan satu tahun sekali,” Kata Remi kepada sukabumizone.com, Senin (5/9/2022).
Bahas Anggaran Pilkada 2024, DPRD Singgung Soal Potongan Inflasi APBD
Reni menyebut, test urine tidak hanya dilakukan bagi anggota dewan. Tetapi harus diikuti oleh seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan legislatif ini, jumlah keseluruhan peserta yang berhasil ditest mencapai 108 orang.
Masih kata dia, anggota DPRD yang berhasil ditest urine mencapai 32 orang dari jumlah keseluruhan sebanyak 50 orang. Untuk 18 lainnya berhalangan hadir dengan berbagai alasan, sementara pegawai yang ditest sebanyak 76 orang.
“Alhamdulillah hasilnya, semuanya negatif. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin minimal satu tahun sekali,” jelasnya dengan singkat.
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Bahas Gaji PPPK Hingga Pemulihan Ekonomi
Sementara itu, Sub Koordinator Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Fahirin menegaskan, sejumlah anggota DPRD yang tidak ikut hadir karena harus mengikuti agenda lain. Selain itu, sebagian kecil di antaranya dalam kondisi sakit.
“Jadi ada 11 dewan yang izin dan sisanya sakit, dan untuk Fraksi PPP tidak mengikuti kegiatan hari ini karena ada Bintek di Jakarta,” paparnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam