SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi tersebut untuk membantu pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah di Aula Dinas Sosial, Kamis (22/09/2022).
Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oki Widiaganda, bahwa pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga belum bisa memprioritaskan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
” Dengan adanya sosialisasi Surat edaran Bupati Sukabumi ini mudah mudahan para pekerja rentan dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, melalui sosiisasi dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan produktivitas kerja, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja terhadap segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
” Perlu dukungan hak seperti jaminan sosial bagi para pekerja, demikian juga mereka berhak mendapat pekerjaan sesuai minat, bakat, harapan, dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkaunya,” kata Sekda.
Karena itu, Sekda mengapresiasi sosialisasi Surat Edaran Bupati yang bertujuan membantu dimana pegawai rentan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
” Mudah mudahan para pekerja rentan, sehingga bisa terbantu oleh BPJS ketenagakerjaan sehingga saudara saudara kita para pekerja rentan itu bisa bekerja dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam