GEGERBITUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) beberapa waktu yang lalu.
Kepala Desa Karangjaya Aam Gurniawan melalui Kaur Perencanaan Desa Karangjaya Hafidin mengatakan, pihaknya menggelar Musrenbangdes sesuai dasar hukum pelaksanaan Musrenbangdes yakni mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan Pasal 79 bahwa, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan desa secara berjangka yang meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
” Para peserta yang terlibat diantaranya Perangkat Desa Karangjaya, BPD, para ketua lembaga desa, Kader Posyandu, Camat Gegerbitung beserta jajaran, Kader PKK,” kata Hafidin, Rabu (28/09/2022).
Ia menjelaskan, Musrenbang Desa adalah forum yang melibatkan berbagai unsur dan membahas program atau kegiatan di tahun berikutnya.
” Musrenbangdes memiliki tujuan untuk menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya, menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai melalui alokasi dana desa yang berasal dari APBD,” tegasnya.
Ia berharap, pandemi Covid-19 cepat berakhir Sehingga, rencana pembangunan yang tertunda dapat dilaksanakan semaksimal mungkin.
“ Itulah harapan terbesar kami. Sebab, masih banyak PR yang terhambat akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Reporter Reiza
Redaktur Surya Adam