WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Wakil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Warungkiara, Humaini Johari mendampingi sidang itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Negeri Kelas 1A Cibadak. Sidang itsbat nikah tersebut berlangsung di Aula Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/10/2022).
Diketahui, itsbat nikah ini dilakukan secara massal dan diikuti oleh 68 pasangan suami istri dari empat kedusunan di Desa Bantarkalong.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pengadilan agama dan Pemdes Bantarkalong, sosialisasi juga terus kami lakukan agar pernikahan warga sah dan diakui oleh negara. Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat ketika bersentuhan dengan status perkawinan,” ungkapnya.
Menurutnya, KUA akan tetap menerima putusan isbat ini dengan catatan semua persyaratan sesuai dengan Keputusan Dirjen Binmas Kemenag nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pencatatan pernikahan.
Di antaranya adalah, si pemohon satu dan si pemohon dua, setelah melaksanakan itsbat nikah hadir di KUA untuk menandatangani permohonan. Jadi setelah salinan putusan di sini pemohon satu dan dua membawa berkasnya ke KUA, baru nanti di KUA diterbitkan dengan salinan putusan tersebut.
“Kendala yang paling efek akan kita verifikasi juga persyaratannya, karena kita tidak akan mengakomodir untuk dokumen yang belum jelas,” tegasnya.
Selain itu ia juga berharap, ke depan setiap kegiatan yang dilakukan ketika memang pernikahannya belum tercatat di negara, maka dipersilahkan itsbat secara pribadi, tidak harus menunggu untuk itsbat massal.
“Agar masyarakat memiliki kesadaran dalam melegalisasi, karena buku nikah bukan hanya diterbitkan saja, terkadang masyarakat nantinya juga akan kesulitan ketika pihak-pihak terkait meminta kepemilikan identitas pada buku nikahnya kalau tidak dilengkapi dengan buku nikah,” pungkasnya.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Surya Adam