
SUKABUMI, sukabumizone.com || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republika Indonesia (DPR RI) Heri Gunawan membenarkan anaknya Ipda Arsyad Deva Gunawan ikut terseret pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Legislator Senayan dari daerah pemilihan Kabupaten dan Kota Sukabumi ini menyebut, keterlibatan anaknya hanya sebatas menjalankan tugas atas adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Betul anak saya arsad terseret iya wajar dia kan di Polres Metro Jakarta Selatan. TKPnya di Duren Tiga Jakarta Selatan, laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan laporan itu ada bukti hitam di atas putih. Di sana ada Kanit, Kasat, Kapolres, dia cuma Kasubnit, memang benar ada laporan di situ kalau laporan kan perlu dilayani laporanya,” kata legislator Partai Gerindra ini beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda, Tiga di Antaranya Usulan DPRD
Ia melanjutkan, persoalan beredar kabar Ipda Arsyad merupakan orang yang pertama kali datang mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Hergun menegaskan, kemungkinannya sangat kecil lantaran anaknya memiliki atasan.
“Soal datang ke TKP pertama kan rumah Sambo kan di Duren tiga, tetangganya kan itu kasatnya terhalang tembok saja. Kan gak mungkin anak saya datang pertama pasti ada kasat di situ bahkan kasatnya juga lagi di rumah,” bebernya.
Hergun mempercayakan seluruh proses yang menimpa anaknya sesuai dengan prosedur yang berlaku, apapun hukuman maupun sanksi harus diterima.
“Semuanya ada prosedur dan sistem yang berlaku, ikutin prosedur. Kalau dikenakan sanksi itu mah resiko jabatan,” tandasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gencarkan Giat Preventif dan Preemtif Kepolisian
Ipda Arsyad diketahui menjabat Kasubnit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat kasus pembunuhan brigadir J bergulir, kini perwira menengah tersebut dikenai sanksi administratif demosi selama tiga tahun.
Sanksi diberikan atas ketidakprofesionalan Ipda Arsyad di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam




