
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || PA (24) warga Kampung Malangbong RT 004 RW 004, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam belasan tahun penjara. Lantaran tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
PA dikenakan pasal tindak pidana perbuatan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan perpu RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjadi UU jo pasal 76d dan atau pasal 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra saat ekspose kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Pelajar di Sukabumi Tewas Dibacok Rival Sekolah, Polisi Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, pelaku kerap mengajak pacarnya yang masih duduk di kelas dua SMA ini berkunjung ke penginapan. Untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab alias menikah.
Namun, lanjut Dedy, belakangan PA menolak menikah meski pacarnya sudah hamil empat bulan, dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Bahkan ia meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungan serta berusaha menunda-nunda pernikahan.
“Sehingga munculah laporan polisi, dan unit PPA dengan sigap melakukan penangkapan serta proses lanjut terhadap perkara tersebut,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan, berdasarkan pengakuan, kedua si joli ini baru menjalin hubungan percintaan baru sekitar setengah tahun. “Untuk hubungan dari tersangka dengan korban, pengakuannya selama 6 bulan,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam




