
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan mulai saat ini dinas-dinas sudah dapat menetapkan anggaran perubahan tahun 2022.
Sebab, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022 telah selesai dievaluasi Gubernur Jawa Barat beberapa hari lalu.
“Rapat paripurna barusan ini kan penetapan anggaran yang sudah dievaluasi oleh gubernur, sehingga nanti dinas sudah bisa melakukan penetepan anggaran,” kata Marwan seusai rapat paripurna bersama anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di gedung DPRD Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan LP2B
Meski begitu, penganggaran harus sesuai ruang atau kebutuhan. Terlebih terdapat perubahan anggaran pusat yang harus disesuaikan. Menurutnya, hal itu membuat penggunaan anggaran perubahan sedikit rumit.
“Rada rumit-rumit lah, nanti (penyesuaian red) sambil berjalan saja lah. Karena perubahan juga terutama tadi terkait anggaran P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak yang masuk ke DAU (dana alokasi umum red),” paparnya.
Disinggung soal anggaran belanja tidak terduga (BTT), Marwan menyebut jumlahnya masih tetap sama tidak masuk dalam anggaran perubahan. Sesuai penggunaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“BTT sesuai dengan kebutuhan seperti kebencanaan atau hal-hal yang lain, karena tidak semua kegiatan bisa mengunakan angaran BTT,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





